Kalkulator Warisan Islam

Hitung pembagian warisan sesuai hukum Islam (Faraidh).

Total harta bersih setelah dikurangi hutang, wasiat (max 1/3), dan biaya pemakaman.

Ahli Waris

Centang ahli waris yang masih hidup

Pasangan

orang

Anak

orang
orang

Orang Tua Pewaris

Catatan: Kalkulator ini menghitung pembagian untuk ahli waris utama. Untuk kasus yang lebih kompleks (saudara, cucu, dll), konsultasikan dengan ulama atau ahli faraidh.

Dasar Hukum Warisan Islam

Pembagian warisan dalam Islam diatur dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11-12 dan 176. Ilmu yang mempelajari pembagian warisan disebut Ilmu Faraidh.

Bagian Ahli Waris (Furudh)

Ahli WarisBagianKondisi
Suami1/2Tidak ada anak
Suami1/4Ada anak
Istri1/4Tidak ada anak
Istri1/8Ada anak
Anak Perempuan (1)1/2Sendirian, tanpa saudara laki
Anak Perempuan (2+)2/3Bersama, tanpa saudara laki
Anak Laki-lakiAshabahMendapat sisa
Ayah1/6Ada anak
AyahAshabahTidak ada anak
Ibu1/6Ada anak atau 2+ saudara
Ibu1/3Tidak ada anak

Langkah Pembagian Warisan

  1. Lunasi hutang pewaris
  2. Laksanakan wasiat (maksimal 1/3 harta)
  3. Siapkan biaya pemakaman
  4. Hitung dan bagikan sisa harta ke ahli waris

Catatan: Kalkulator ini bersifat edukatif. Untuk pembagian warisan yang sah, konsultasikan dengan ulama, pengadilan agama, atau notaris yang memahami hukum faraidh.

💬